Berikut penyelesaian dari kasus Pemerintah Kabupaten Tanahmas Raya...
klik link berikut.. http://www.ziddu.com/download/20762918/TugasASP.xlsx.html
Rabu, 31 Oktober 2012
Rabu, 24 Oktober 2012
Standar Akuntansi Amerika Serikat dan Standar Akuntansi Internasional
berkompetisi sebagai standar internasional yang dapat diterima sebagai
standar pelaporan keuangan untuk pasar modal di dunia dan di Amerika
Serikat. Standar Akuntansi Amerika Serikat dan Standar Akuntansi
Internasional dikembangkan dalam praktek akuntansi untuk sector privat
dan lebih menekankan pada kepentingan shareholder. Sedangkan standar di
Jerman dikembangkan untuk kepentingan stakeholder termasuk didalamnya
untuk kepentingan pajak.
Model standar akuntansi di Amerika Serikat dan IAS menekenkan pengungkapan laporan keuangan untuk kepentingan investor dan prosepektif investor yang biasanya terpisah dengan kepentingan dan persyaratan atau ketentuan pajak yang berlaku. Dengan kata lain standar akuntansi ditentukan oleh pasar modal dan tidak ditentukan oleh pemerintah. Model standar akuntansi di jerman ditentukan oleh pemerintah, pemegang saham, pegawai, pemberi pinjaman, dan manager atau yang sering dikenal sebagai stakeholders. Di Jerman, sector perbankan memiliki peran yang penting dalam penyediaan dana.
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktek disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
sumber:
http://botemsweety.wordpress.com/2011/03/05/akuntansi-internasional_tugas1/
Model standar akuntansi di Amerika Serikat dan IAS menekenkan pengungkapan laporan keuangan untuk kepentingan investor dan prosepektif investor yang biasanya terpisah dengan kepentingan dan persyaratan atau ketentuan pajak yang berlaku. Dengan kata lain standar akuntansi ditentukan oleh pasar modal dan tidak ditentukan oleh pemerintah. Model standar akuntansi di jerman ditentukan oleh pemerintah, pemegang saham, pegawai, pemberi pinjaman, dan manager atau yang sering dikenal sebagai stakeholders. Di Jerman, sector perbankan memiliki peran yang penting dalam penyediaan dana.
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktek disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
sumber:
http://botemsweety.wordpress.com/2011/03/05/akuntansi-internasional_tugas1/
Rabu, 03 Oktober 2012
Undang Undang No 5 tahun 2004
Dalam Undang-undang no 5 tahu 2004 berisi tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Dalam pemeriksaan Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006. Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
(LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Undang-undang no 1 tahun 2004
undang-undang ini berisi tentang perbendaharaan negara. Dimana pengertian perbendaharaan negara itu sendiri adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
- pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
- pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
- pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
- pengelolaan kas;
- pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
- penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
- peyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
- penyelesaian kerugian negara/daerah;
- pengelolaan Badan Layanan Umum;
- perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
untuk memperdalam isi dari UU no1 tahun 2004 ini klik lah link di bawah ini...
Undang-Undang no 17 tahun 2003
Isi di dalam undang-undang ini berisi tentang keuangan negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
untuk memahami lebih detainya lagi klik link di bawah ini...
Undang-undang no 33 tahun 2004
Di dalam undang-undang no 33 tahun 2004 ini berisi tentang perimbangaan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
untuk mengetahui lebih mengetahui lebih detailnya undang-undang ini klik link di bawah ini...
UNdang-undang no32 tahun 2004
Di dalam undaang-undang no 32 tahun2004 membahas tentang pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Untuk memahami lebih detailnya silahkan klik link di bawah ini...
APBN Tahun 2012
APBN Tahun 2012
Untuk mengatur perekonomian nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, atau yang biasa kita kenal dengan APBN. Dengan APBN dapat membantu mengalokasikan pendapatan dan pembiayaan yang dilakukan oleh negara/daerah. Dalam APBN 2012 pendapatan negara dan hibah diperkirakan mencapai Rp1.344.476,8 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp33.090,1 miliar (2,5 persen), dari yang semula direncanakan dalam APBN tahun 2012 sebesar Rp1.311.386,7 miliar. Sementara itu, anggaran belanja negara dalam RAPBN-P tahun 2012 direncanakan mengalami perubahan dari pagu semula sebesar Rp1.435.406,7 miliar dalam APBN tahun 2012 menjadi Rp1.534.582,1 miliar atau mengalami peningkatan Rp99.175,4 miliar (6,9 persen).
Nah...bagi kalian yang ingin mengetahui lebih ribnci lagi tentang APBN 2012 klik link di bawah ini...
Selasa, 02 Oktober 2012
RAPBN Tahun 2013
RAPBN Tahun 2013
Setelah melihat RAPBN tahun 2013 kita dapat menarik kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai pada tahun 2013 sebesar 6,8%. berarti secara nominal PBD indonesia pada tahun 2013 akan mencapai Rp 9.270 triliun. Pendapatan negara dan hibah pada RAPBN 2013 direncanakan
sebesar Rp1.507,7 triliun, meningkat Rp149,5 triliun dari APBN-P 2012
(11 persen), sedangkan belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun. Ini menunjukan perkiraan defisit anggaran yang akan terjadi pada tahun 2013 sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB). Tetapi RAPBN ini dibuat hanya sebagai acuan dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan karena RAPBN ini merupakan rencana awal dari APBN yang sesungguhnya.
Nah untuk mengetaui tentang RAPBN secara lebih rinci dan detailnya klik link di bawah ini...
APBN Kabupaten Banyuwangi
APBN Kabupaten Banyuwangi
Dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 25 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011
ditetapkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2012. Dalam APBD kabupaten banyuwangi tahun 2012 ditargetkan
jumlah pendapatan sebesar Rp 1.502.196.122.889. jumlah pendapatan tersebut
direncanakan diperoleh dari sumber pendapatan seperti pendapatan asli daerah
sebesar 7,97%, dana perimbangan sebesar 77,89%, dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah sebesar 14,15%.
Jumlah belanja
daerah yang dianggarkan dalam APBD kabupaten banyuwangi tahun 2012 adalah
sebesar Rp 1.736.094.839.547. jumlah belanja tersebut terdiri dari belanja
tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung ini terdiri
dari belanja pegawai, belanja hibah,
belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja
bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah, dan belanja
tidak terduga. Sedangkan belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja
barang dan jasa, dan belanja modal.
Jumlah pembiayaan
dalam APBD kabupaten banyuwangi tahun 2012 adalah sebesar Rp 233.898.716.658.
Pembiayaan tersebut terdiri dari peerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran
pembiayaan daerah.
Perbandingan
komponen APBD kabupaten banyuwangi pada tahun 2011 dan tahun 2012 mengalami
kenaikan dimana ketiga komponen APBD yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan
mengalami kenaikan dari tahun 2011 ke tahun 2012. Dan dapat kita lihat dalam
tebel berikut ini.
Komponen pendapatan daeerah
|
Jumlah (Rp)
|
||
2011 sebelum PAK
|
2011 Sesudah 2011
|
2012
|
|
Pendapatan
|
1.211.463.764.985
|
1.395.129.533.954
|
1.502.196.122.889
|
Belanja
|
1.393.229.189.585
|
1.616.897.418.692
|
1.736.094.839.547
|
Pembiayaan Netto
|
181.765.424.600
|
221.767.884.737
|
233.898.716.658
|
untuk mengetahui lebih rinci tentang APBD daerah kabupaten Banyuwangi klik link di bawah ini.
http://www.banyuwangikab.go.id/perencanaan/apbd-2012.html
Langganan:
Postingan (Atom)