Standar
Auditing
Standar
auditing terdiri dari sepuluh yang dikelompokan kedalam tiga bagian,
diantaranya standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
Yang mana dari masing-masing standar tersebut saling bergantung satu sama
lainnya.
- Standar umum
Dalam standar ini
memiliki sifat pribadi dan berkaitan dengan kualitifikasi auditor dan
persyaratan auditor di dalam mutu pekerjaannya, standar ini mencangkup standar
umum yaitu:
a.
Keahlian dan pelatihan teknis yang
memadai
Di dalam standar ini auditor
harus memiliki keahlian dan pelatian teknis yang memadai untuk dapat melaksanakan audit. Untuk dapat menjadi
auditor yang memiliki keahlian yang memadai ada beberapa faktor, yaitu:
pendidikan universitas formal untuk memasuki profesi, pelatihan praktik dan
pengalaman dalam auditing, mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama
karir profesional auditor.
b.
Independensi dalam sikap mental
Pada standar ini
auditor harus memiliki sikap independen, maksudnya seorang auditor tidak mudah
dipengaruhi oleh klien dalam melaksanakan tugasnya serta dalam melaporkan
temuan-temuannya. Untuk menjadikan auditor memiliki sikap independen seorang
auditor harus secara intelektual memiliki sikap jujur.
c.
Penggunaan kemahiran profesional
Pada standar ini
pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor harus menggunakan kemahiran
profesionalnya secara cermat dan seksama. Untuk itu seorang auditor yang
berpengalaman harus melakukan review atas pekerjaan yang dikerjakan. Sehingga
penggunaan kemahiran ini mengharuskan seorang auditor berlaku jujur dan tidak
ceroboh dalam melaksanakan tugasnya.
- Standar pekerjaan lapangan
Standar pekerja
lapangan ini berkaitan dengan pelaksanaan audi pada tempat binis klien. Standar
pekerja lapangan terdiri dari tiga, yaitu:
a.
Perencanaan dan supervisi yang memadai
Perencanaan dilakukan agar di dalam pelaksanaan audit
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu auditor harus
membuat perencanaan yang matang sehingga dapat memperlancar proses audit yang
nantinya akan sangat membantu auditor didalam melakukan proses audit. Supervisi
yang benar sangat membantu auditor dalam pelaksanaan audit karena kemungkinan
program audit dilakukan oleh staff yang mungkin memiliki pengalaman yang
terbatas.
b.
Pemahaman atas struktur pengendalian intern
Pemahaman atas struktur
pengendalian intern sangat diperlukaan agar dapat membuat suatu perencanaan audit yang efektif dan efisien.
Setelah memperoleh pemahaman tersebut auditor menaksir resiko pengendalian
untuk asersi dalam laporan keuangan. Yang nantinya auditor akan mencari
alternatif untuk meminimaalisir terjadinya resiko pengendalian yang mungkin akan muncul.
c.
Mendapatkan bukti audit kompeten yang
cukup
Untuk dapat menyatakan
pendapat atas laporan keuangan kliennya maka auditor harus menyediakan bukti
audit kompeten yang cukup. Dalam mendapatkan bukti audit kompeten yang cukup
maka auditor harus melakukan inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar yang memaadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan
- Standar pelaporan
Standar pelaporan
terdiri dari empat, yaitu:
a.
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan
GAAP
Pada standar pelaporan
yang pertama ini mengharuskaan auditor untuk menyatakan suatu pendapat atas
laporan keuangan kliennya telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi. Prinsip
yang digunakan auditor dalam hal ini yaitu prinsip akuntansi berlaku umum, yang
mencangkup konvensi, aturan dan prosedur yang di perlukan untuk membatasi
praktik akuntansi yang berlaku umum pada wilayah tertentu dan waktu tertentu.
b.
Konsistensi dalam penerapan GAAP
Dalam standar pelaporan
ini auditor harus menunjukan kondiai laporan keuangan yang telah disajikan
apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Caranya dengan
menambahkan paragraf penjelasan yang disajikan setelah paragraf pendapat.
Dengan konsistensi penerapan GAAP bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara
kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi,
auditor akanmengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.
Pengungkapan informatif yang memadai
Standar ini berkaitan
dengan kecukupan catatan laporan keuangan dan bentuk-bentuk pengungkapan
lainnya. Auditor harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal
tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang
diketahuinya pada saat audit.
d.
Pernyataan pendapat
Laporan auditor harus memuat
suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh, atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang
menyeluruh tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat peekerjaan auditor yang dilaksanakan,
dan jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar