Senin, 18 Maret 2013

Standar Auditing


Standar Auditing
Standar auditing terdiri dari sepuluh yang dikelompokan kedalam tiga bagian, diantaranya standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Yang mana dari masing-masing standar tersebut saling bergantung satu sama lainnya.
  • Standar umum
Dalam standar ini memiliki sifat pribadi dan berkaitan dengan kualitifikasi auditor dan persyaratan auditor di dalam mutu pekerjaannya, standar ini mencangkup standar umum yaitu:
a.       Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai
Di dalam standar ini auditor harus memiliki keahlian dan pelatian teknis yang memadai untuk dapat  melaksanakan audit. Untuk dapat menjadi auditor yang memiliki keahlian yang memadai ada beberapa faktor, yaitu: pendidikan universitas formal untuk memasuki profesi, pelatihan praktik dan pengalaman dalam auditing, mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama karir profesional auditor.
b.      Independensi dalam sikap mental
Pada standar ini auditor harus memiliki sikap independen, maksudnya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi oleh klien dalam melaksanakan tugasnya serta dalam melaporkan temuan-temuannya. Untuk menjadikan auditor memiliki sikap independen seorang auditor harus secara intelektual memiliki sikap jujur.
c.       Penggunaan kemahiran profesional
Pada standar ini pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor harus menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Untuk itu seorang auditor yang berpengalaman harus melakukan review atas pekerjaan yang dikerjakan. Sehingga penggunaan kemahiran ini mengharuskan seorang auditor berlaku jujur dan tidak ceroboh dalam melaksanakan tugasnya. 
  • Standar pekerjaan lapangan
Standar pekerja lapangan ini berkaitan dengan pelaksanaan audi pada tempat binis klien. Standar pekerja lapangan terdiri dari tiga, yaitu:
a.       Perencanaan dan supervisi yang memadai
Perencanaan  dilakukan agar di dalam pelaksanaan audit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu auditor harus membuat perencanaan yang matang sehingga dapat memperlancar proses audit yang nantinya akan sangat membantu auditor didalam melakukan proses audit. Supervisi yang benar sangat membantu auditor dalam pelaksanaan audit karena kemungkinan program audit dilakukan oleh staff yang mungkin memiliki pengalaman yang terbatas.
b.      Pemahaman atas struktur pengendalian intern
Pemahaman atas struktur pengendalian intern sangat diperlukaan agar dapat membuat suatu  perencanaan audit yang efektif dan efisien. Setelah memperoleh pemahaman tersebut auditor menaksir resiko pengendalian untuk asersi dalam laporan keuangan. Yang nantinya auditor akan mencari alternatif untuk meminimaalisir terjadinya resiko pengendalian  yang mungkin akan muncul.
c.       Mendapatkan bukti audit kompeten yang cukup
Untuk dapat menyatakan pendapat atas laporan keuangan kliennya maka auditor harus menyediakan bukti audit kompeten yang cukup. Dalam mendapatkan bukti audit kompeten yang cukup maka auditor harus melakukan inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memaadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
  • Standar pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari empat, yaitu:

a.       Laporan keuangan disajikan sesuai dengan GAAP

Pada standar pelaporan yang pertama ini mengharuskaan auditor untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan kliennya telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi. Prinsip yang digunakan auditor dalam hal ini yaitu prinsip akuntansi berlaku umum, yang mencangkup konvensi, aturan dan prosedur yang di perlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum pada wilayah tertentu dan waktu tertentu.
b.      Konsistensi dalam penerapan GAAP
Dalam standar pelaporan ini auditor harus menunjukan kondiai laporan keuangan yang telah disajikan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Caranya dengan menambahkan paragraf penjelasan yang disajikan setelah paragraf pendapat. Dengan konsistensi penerapan GAAP bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akanmengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.       Pengungkapan informatif yang memadai
Standar ini berkaitan dengan kecukupan catatan laporan keuangan dan bentuk-bentuk pengungkapan lainnya. Auditor harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.
d.      Pernyataan pendapat
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat peekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar